> >

Sebut KPK Kerja Serius, Mahfud MD Punya 2 Catatan Penangkapan Nurhadi

Berita kompas tv | 3 Juni 2020, 11:06 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD (Sumber: tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara menanggapi penangkapan Nurhadi.

Menurut Mahfud, penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu menjadi bukti Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bekerja serius.

"Saya turut gembira dan salut kepada KPK. Itu membuktikan bahwa KPK bekerja serius mengurus Nurhadi," ujar Mahfud melalui keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pelarian Berakhir, KPK Tangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono

Mahfud menilai, penangkapan Nurhadi juga memiliki dua catatan sekaligus.

Pertama, penangkapan tersebut membuktikan adanya kekeliruan bahwa Nurhadi dianggap dilindungi orang kuat.

Kedua, KPK juga membuktikan bahwa mereka mampu bekerja tanpa harus "berteriak".

"Pak Firli pernah bilang kepada saya, 'biarlah orang bilang kami tidak baik, tapi kami akan tetap berusaha bekerja baik'," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.

Dalam penangkapan itu, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan sejumlah barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Jejak Novel Baswedan di Penangkapan Buronan KPK Nurhadi dan Rezky Herbiyono

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Sementara itu, KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Baca Juga: Empat Catatan ICW Setelah KPK Tangkap Nurhadi dan Menantunya

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU