> >

Ketua DMI Jusuf Kalla Jelaskan Fatwa Shalat Jumat Dua Gelombang Saat Pandemi Covid-19

Berita kompas tv | 2 Juni 2020, 21:36 WIB
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan edaran panduan beribadah di masjid selama pandemi virus corona (Covid-19). Salah satunya terkait dengan pelaksanaan shalat jumat.

Baca Juga: DMI Pusat Imbau Shalat Jumat 2 Gelombang Buat Daerah Padat Penduduk

Dalam surat edaran (SE) bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang edaran ke-III dan jamaah dalam the new normal itu tercantum dalam point 8 huruf b: Bagi daerah-daerah padat penduduk, dilaksanakan shalat jumat dua gelombang.

Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla menjelaskan bahwa terkait SE tersebut mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta tahun 2001.

Dalam fatwa MUI DKI Jakarta itu membolehkan shalat jumat dibagi dua gelombang.

Namun dengan catatan apabila adanya keterbatasan tempat. 

Menurut pria yang akrab disapa JK itu, karena adanya ketentuan jaga jarak minimal 1 meter di era pandemi Covid-19 ini, maka daya tampung masjid menurun dan menjadi hanya 40 persen dari kapasitas sebenarnya.

Oleh karena itu, lanjut JK, DMI menyarankan untuk daerah yang padat penduduk agar dapat membagi waktu shalat jumat menjadi dua gelombang.

Baca Juga: Memasuki New Normal, Jusuf Kalla: Jika PSBB Berakhir, Masjid Boleh Dibuka

“Untuk shalat jumat, karena ada ketentuan jaga jarak minimum 1 meter, berarti daya tampung masjid maksimum 40 persen dari kapasitas biasa. Akibatnya adalah banyak jamaah tidak tertampung. Karena itu kita menganjurkan untuk shalat jumat dua gelombang. Itu sesuai dengan fatwa MUI DKI tahun 2001," ujar JK dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.tv, Selasa (2/6/2020).

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU