> >

Pemerintah Batalkan Ibadah Haji 2020, Muhammadiyah: Itu Langkah yang Tepat dan Tepat Waktu

Berita kompas tv | 2 Juni 2020, 15:22 WIB
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu`ti saat memberikan pernyataan pers terkait tatanan normal baru atau new normal, Kamis (28/5/2020). (Sumber: PP Muhammadiyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan Pemerintah melalui Kementerian Agama yang membatalkan ibadah haji 2020 ini mendapatkan respon dari berbagai kalangan dan ormas keagamaan, salah satunya dari Muhammadiyah.

Baca Juga: Breaking News: Pemerintah Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji 2020 Karena Virus Corona

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu`ti menilai keputusan pemerintah tentang pembatalan haji 1441 H itu langkah yang tepat dan tepat waktu.

"Secara syariah tidak melanggar karena di antara syarat haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan," ujar Abdul Mu`ti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.tv, Selasa (2/6/2020).

Menurut Mu`ti, hal tersebut secara undang-undang juga tidak melanggar. 

"Dengan belum adanya keputusan Pemerintah Arab Saudi mengenai haji, sangat sulit bagi Pemerintah Indonesia untuk dapat menyelenggarakan ibadah haji tahun ini," tutur Mu`ti.

Dalam hal penyelenggaraan ibadah haji itu, lanjut Mu`ti, memang ada tiga konsekuensi yang harus diberikan solusinya.

Pertama, tentang antrian haji yang semakin panjang. Kedua, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji serta KBIH. Ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji.

"Masyarakat, khususnya umat Islam, hendaknya tetap tenang dan dapat memahami keputusan Pemerintah. Sebab keadaannya memang darurat. Semuanya hendaknya berdoa agar Covid 19 dapat segera diatasi," kata Mu`ti.

Baca Juga: Keputusan Pemerintah Tiadakan Ibadah Haji 2020 Sudah Melalui Pertimbangan Matang

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi meniadakan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama RI, Fachrul Razi melalui video conference di Jakarta, Selasa.

Pembatalan atau peniadaan ibadah haji 1441 Hijriyah itu lantaran masih merebaknya wabah virus corona atau Covid-19.

Ancaman pandemi Covid-19 itu terjadi di Indonesia maupun Arab Saudi yang menjadi tempat ibadah haji umat muslim seluruh dunia.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU