> >

KPK Terima 58 Laporan Gratifikasi Lebaran, Terbanyak dari Kementerian dan Lembaga

Berita kompas tv | 1 Juni 2020, 22:01 WIB
Sejumlah barang yang dikemas dalam parsel Lebaran diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (Sumber: KOMPAS.com/ICHA RASTIKA)

Hal itu tertuang dalam Pasal 12c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," tutur Ipi.

Baca Juga: Sebanyak 361.923 Kendaraan Mengarah ke Jakarta Hingga 6 Hari Arus Balik Lebaran

Ancaman hukumannya, yaitu minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU