KPK Terima 58 Laporan Gratifikasi Lebaran, Terbanyak dari Kementerian dan Lembaga
Berita kompas tv | 1 Juni 2020, 22:01 WIBHal itu tertuang dalam Pasal 12c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," tutur Ipi.
Baca Juga: Sebanyak 361.923 Kendaraan Mengarah ke Jakarta Hingga 6 Hari Arus Balik Lebaran
Ancaman hukumannya, yaitu minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV