Dwi Sasono Ajukan Rehabilitasi, Polisi Tunggu Asesmen Badan Narkotika Nasonal Jakarta Selatan
Berita kompas tv | 1 Juni 2020, 19:13 WIBPenangkapan Dwi berawal dari informasi masyarakat terkait pengedaran narkoba yang dilakukan tersangka C.
Saat ditangkap, Dwi diketahui baru menerima ganja dari tersangka C.
Baca Juga: Dwi Sasono Simpan dan Konsumsi Ganja di Rumah, Widi Mulia Tidak Mengetahuinya
Kepada polisi, Dwi mengaku rutin mengonsumsi ganja selama sebulan sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Dia mengonsumsi ganja untuk mengisi kegiatan waktu luang dan susah tidur selama menjalani kegiatan di rumah akibat Covid-19.
Atas perbuatannya ini, Dwi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Polisi menjerat Dwi dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV