> >

Dwi Sasono Simpan dan Konsumsi Ganja di Rumah, Widi Mulia Tidak Mengetahuinya

Berita kompas tv | 1 Juni 2020, 16:28 WIB
Dwi Sasono saat bersama Istrinya, Widi Mulia (Sumber: Tribunnews)

Dwi ditangkap di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu (26/5/2020).

Penangkapan Dwi berawal dari informasi masyarakat terkait pengedaran narkoba yang dilakukan tersangka C.

Saat ditangkap, Dwi diketahui baru menerima ganja dari tersangka C. 

Baca Juga: Motif Dwi Sasono Konsumsi Narkoba: Mengisi Kekosongan Waktu dan Susah Tidur

Kepada polisi, Dwi mengaku rutin mengonsumsi ganja selama sebulan sebelum akhirnya ditangkap polisi. 

Dia mengonsumsi ganja untuk mengisi kegiatan waktu luang dan susah tidur selama menjalani kegiatan di rumah akibat Covid-19. 

Atas perbuatannya ini, Dwi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. 

Polisi menjerat Dwi dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU