Kabar Baik Rumah Ibadah Sudah Bisa Dibuka, Ini Ketentuannya
Berita kompas tv | 30 Mei 2020, 19:22 WIB"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19," ujar Fachrul.
Adapun ketentuan bagi masyarkat dalam melaksanakan ibadah maupun kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan juga diatur dalam SE Kemnag No. 5/2020.
Ketentuan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah ada sembilan poin, yakni:
Baca Juga: New Normal di Rumah Ibadah, Seperti Apa Penerapannya?
- Jemaah dalam kondisi sehat;
- Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;
- Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
- Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
- Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
- Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, aturan berikut harus juga dipatuhi:
- Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19;
- Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
- Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV