> >

BPJS Kesehatan Sederhanakan Pengajuan Klaim Pasien Covid-19, Syaratnya Semakin Mudah

Berita kompas tv | 27 Mei 2020, 23:44 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Sumber: (Kompas.com/Retia Kartika Dewi))

"Dibuatlah jalan tengah kami sepakat bila ada hal di lapangan karena keterbatasan rumah sakit dan diperbolehkan Kemenkes, semuanya tercantum hitam diatas putih untuk pegangan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit dan Kemenkes," ujar Budi.

Setelah adanya kebijakan baru tersebut, ada peningkatan pengajuan klaim dari rumah sakit. Dari sebelumnya atau pada 8 Mei 2020 hanya 60 rumah sakit, kemudian naik menjadi 300 rumah sakit yang pada 22 Mei 2020.

Adapun jumlah kasus sebanyak 4.836 pasien dengan total dana pengajuan klaim mencapai Rp240 miliar dan hasil verifikasi yang dibayarkan Rp32 miliar.

Setelah melihat masih kecilnya klaim yang sudah diverifikasi dan Kemenkes juga melihat keterbatasan setiap rumah sakit harus difasilitasi dengan catatan persyaratan tertentu, sehingga dibuat lagi kebijakan untuk memudahkan.

Baca Juga: Pertanyakan Alasan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ridwan Kamil: Kami Butuh Jawaban Detail

“Hasilnya, pasien yang tidak memiliki KTP elektronik atau datanya tidak sinkron atau warga negara asing, WNA bisa dengan penyertaan paspor, WNI dengan NIK atau KK atau surat dari kelurahan,” kata Budi.

Apabila tidak bisa ditunjukan dapat dilakukan dengan surat yang diajukan rumah sakit tentang data pasien yang cukup diketahui dinas kesehatan setempat.

"Jadi, supaya tidak ada dispute atau penolakan klaim," ucap Budi.

"Ada juga kemudahan terkait pengunggahan hasil tes PCR, pelayanan kesehatan, maupun untuk bayi lahir serta pasien ODP maupun OTG."

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU