BPJS Kesehatan Sederhanakan Pengajuan Klaim Pasien Covid-19, Syaratnya Semakin Mudah
Berita kompas tv | 27 Mei 2020, 23:44 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - BPJS Kesehatan melakukan evaluasi terhadap aturan yang membuat rumah sakit mengalami kesulitan dalam pengajuan klaim pasien Covid-19.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiyaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, menyebutkan pelunakan kebijakan tersebut dilakukan demi menjamin keuangan rumah sakit tetap berjalan.
"Pemerintah ingin membantu rumah sakit yang sudah memberikan layanan. Jangan sampai cashflow-nya terganggu oleh karena ternyata pengajuan klaim tidak sesederhana itu. Jadi, rumah sakit tidak bsia cepat," kata Budi pada Rabu (27/5/2020).
Budi menjelaskan, awalnya BPJS Kesehatan yang mendapat tugas dari pemerintah memverifikasi klaim rumah sakit menyesuaikan proses klaim dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 01. 07/Menkes/23S/2020.
Baca Juga: Kala Pasien Positif Corona Tak Menunjukkan Gejala, Lalu Menularkan 24 Perawat di RSUD Depok
Saat awal aturan tersebut diterapkan, proses pengajuan klaim rumah sakit untuk asien Covid-19 sangat lama.
Sebab, pihak rumah sakit diwajibkan mengunggah bukti scan identitas diri pasien seperti KTP elektronik atau melampirkan hasil tes swab yang tidak semua rumah sakit bisa memenuhi persyaratan tersebut dengan cepat.
Dari persoalan itulah, setelah menimbang-nimbang BPJS Kesehatan meminta hitam di atas putih kepada Kementerian Kesehatan untuk membuat kelonggaran aturan klaim.
Setelah itu, dikeluarkanlah Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.1/MENKES/295/2020 untuk pertanggungjawaban kepada auditor saat pengecekan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani: Jika Peserta Kelas I dan II Tak Kuat Turun Saja ke Kelas III
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV