> >

Tetap Mau Masuk Jakarta, Ini Dua Sanksi Bagi Warga yang Tak Miliki SKIM

Berita kompas tv | 26 Mei 2020, 13:26 WIB
Ilustrasi masuk Jakarta harus gunakan SKIM (Surat Izin Keluar Masuk) (Sumber: Kompas TV)

Sebagaimana diketahui, Pasal 8 Ayat 2 Pergub Nomor 47 tahun 2020 menyebutkan warga yang menjalani karantina tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Dinkes secara berkala. 

"Kalau dia tetap mau masuk Jakarta, maka dia harus menjalani karantina 14 hari di tempat-tempat yang sudah ditetapkan gugus tugas Covid-19 DKI Jakarta," ungkap Sambodo.

Adapun pengurusan SIKM dilakukan secara online melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU