> >

Protokol New Normal Lengkap yang Wajib Dipatuhi Perusahaan, Karyawan Harus Tahu!

Berita kompas tv | 25 Mei 2020, 17:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus pertama positif Corona di Indonesia, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Menurut Presiden Jokowi, masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19 karena virus corona ini tak akan hilang.

”Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19). Kita lawan Covid-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat,” kata Jokowi.

Di Indonesia, kasus Covid-19 belum menunjukkan penurunan. Sejauh ini, pusat perbelanjaan dan pasar tampak masih dijejali warga. Sebagian abai atas protokol kesehatan.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), syarat pelonggaran pembatasan sosial saat Covid-19, selain terjadi penurunan kasus selama tiga pekan, 80 persen kasus harus diketahui data kontak beserta klaster, serta turunnya angka kematian.

Syarat lainnya, jumlah pasien Covid-19 turun dua pekan. Demikian pula angka kematian penderita pneumonia.

Baca Juga: [FULL] Jokowi: New Normal, Kita Harus Berkompromi Dengan Covid

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Panduan Lengkap Penerapan New Normal yang Wajib Dipatuhi Perusahaan

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU