Dikira Malam Hari Penjagaan Kendor, 49 Kendaraan Pemudik Nekat Melintas Tapi Kena Tahan Juga
Berita kompas tv | 21 Mei 2020, 17:32 WIBKriteria mereka yang boleh pergi dan persyaratannya diatur SE Nomor 4 Tahun 2020 dari BNPB dan Pergub DKI Nomor 47 tahun 2020.
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Pasar Tanah Abang Tetap Ramai
Di antaranya petugas TNI-Polri, medis, dan pasien medis yang membutuhkan penanganan darurat sehingga harus dibawa ke luar kota.
"Kemarin malam kita juga baru melakukan penindakan terhadap travel elf di wilayah Pasar Rebo yang digunakan untuk mudik," kata Riky.
Unit bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang melayani keberangkatan pun tidak sembarang.
Moda transportasi atau hanya PO yang ditunjuk Kementerian Perhubungan yang melayani keberangkatan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV