Bareskrim Polri Bidik 3 Perusahaan Penyalur ABK ke Kapal China Long Xing 629
Berita kompas tv | 21 Mei 2020, 01:52 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membidik tiga perusahaan penyalur anak buah kapal Indonesia ke Kapal Long Xing 629 yang berasal dari China.
Saat ini, Bareskrim Polri tengah menyiapkan pasal kejahatan korporasi untuk menjerat perusahaan-perusahaan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Ferdy Sambo, mengatakan terdapat tiga perusahaan yang diketahui menyalurkan para ABK Indonesia ke kapal ikan asal China.
Ketiga perusahaan tersebut yakni berinisial PT APJ, PT SMG, dan PT LPB. Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang berasal dari tiga perusahaan itu.
Baca Juga: Sebelum Jenazah Dibuang ke Laut, ABK Indonesia Menderita Sesak Nafas dan Tubuh Bengkak-bengkak
“Kami sudah berkoordinasi dengan ahli tindak pidana perdagangan orang untuk menerapkan Pasal 13 (UU TPPO) terhadap korporasi, perusahaan-perusahaan ini,” kata Ferdy melalui telekonferensi, Rabu (20/5/2020).
Apabila pasal tersebut diterapkan, hukuman pidana para tersangka akan ditambah sepertiga dari yang telah ditetapkan.
Kemudian, akan ada hukuman tambahan lainnya terhadap korporasi, yaitu pencabutan izin, pencabutan status badan hukum, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pemecatan terhadap pengurus, serta pelarangan untuk bergerak di bidang yang sama.
Ferdy pun berharap pasal-pasal tersebut dapat diterapkan kepada perusahaan yang terlibat demi memberi efek jera.
“Ini kita coba melakukan terobosan hukum, menerapkan kepada pihak-pihak terkait sehingga ada efek deteren terhadap perusahaan-perusahaan yang memberangkatkan secara ilegal ABK kita yang bekerja di luar negeri,” tuturnya.
Baca Juga: Kasus TPPO ABK Indonesia, Polisi Minta Keterangan Hubla dan Imigrasi
Selanjutnya, penyidik masih akan mengembangkan kasus ini. Bareskrim juga akan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk maskapai penerbangan.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan terdiri dari JK dari PT SMG, WG dari PT APJ, dan KMF dari PT LPB.
Modus ketiga tersangka sama, yaitu menjanjikan para korban untuk bekerja di kapal berbendera Korea Selatan secara legal serta menempatkan ABK sesuai perjanjian.
Para korban juga diiming-imingi gaji sebesar 4.200 dollar AS untuk 14 bulan waktu kerja. Namun, korban yang diberangkatkan PT APJ tidak menerima gaji sama sekali.
Sementara, kru kapal yang diberangkatkan PT SMG hanya menerima upah sebesar 1.350 dollar AS selama 14 bulan bekerja.
Baca Juga: Kasus ABK Indonesia di Kapal China Dilaporkan ke Dewan HAM PBB
Gaji kru kapal yang diberangkatkan PT LPB malah dipotong. Pada akhirnya, korban hanya menerima 650 dollar AS dari upah yang dijanjikan.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 14 buku paspor, 14 seaman book, 14 tiket keberangkatan, 10 kontrak kerja, dan 14 slip gaji.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 600 juta.
Sebelumnya, viral sebuah video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.
Baca Juga: Menlu Retno: Perlakuan Kru Kapal China Terhadap ABK Indonesia Cederai HAM
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam konferensi video pada Kamis (7/5/2020), memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan China.
Ketiganya merupakan awak kapal ikan Long Xing 629. Satu jenazah berinisial AR dilarungkan ke laut pada 31 Maret 2020 setelah dinyatakan meninggal dunia pada 27 Maret 2020.
Kemudian, dua jenazah lainnya meninggal dunia dan dilarung saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.
Selain itu, pada 26 April 2020 KBRI Seoul mendapatkan informasi ada satu ABK Indonesia dari Kapal Long Xing 629 berinisial EP yang mengalami sakit. Namun, EP meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit di Pelabuhan Busan.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV