> >

MUI: Zakat Boleh Dimanfaatkan untuk Kepentingan Penanggulangan Covid-19

Berita kompas tv | 19 Mei 2020, 22:10 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni`am Sholeh saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta (Sumber: Kompas.com)

Adapun bentuk kemaslahatan yang dimaksud meliputi penyediaan alat pelindung diri untuk kepentingan tenaga medis, pada saat penanganan korban Covid-19, untuk kepentingan disinfeksi atau penyediaan disinfektan, pengobatan, serta juga kebutuhan relawan yang sedang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

Asrorun menambahkan, sebagai bentuk antisipasi pelaksanaan serah terima zakat di tengah pandemi COVID-19, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020, yang mengatur tentang pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU