> >

Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Kapolsek Pelepat Ditusuk dan 7 Aparat Disandera

Berita kompas tv | 19 Mei 2020, 19:15 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat telekonferensi pers di Bareskrim Mabes Polri (Sumber: Dok Divisi Humas Mabes Polri)

Massa tersebut meminta aparat melepaskan dua pelaku PETI yang sebelumnya telah ditangkap dengan inisial T dan K. 

Massa juga meminta polisi menyerahkan barang bukti yang telah disita. 

Setelah itu, massa melakukan perusakan hingga penganiayaan.

Baca Juga: Penusuk Kapolsek & Penyandera Polisi Diimbau Serahkan Diri, Kapolres Bungo: Jika Tidak Kita Tangkap!

“Selanjutnya massa melakukan pengrusakan terhadap mobil patroli serta pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Kapolsek (AKP Suhendri),” tutur Ahmad Ramadhan. 

Dalam peristiwa tersebut, total sebanyak 13 personel kepolisian menjadi korban. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu dua mobil, sembilan kayu, dan 28 batu. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 Ayat (2) ke-1e KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat (2) Ke-1e KUHP subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP subsider Pasal 212 Ayat (1) KUHP. 

Ancaman hukumannya satu tahun hingga delapan tahun penjara.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU