> >

Kasus 4 Anggota TNI Dipenjara Gara-Gara Ulah Istri, Hujat Wiranto dan Jokowi Tumbang

Berita kompas tv | 18 Mei 2020, 18:27 WIB
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa. Kasus istri anggota TNI yang berkomentar negatif di media sosial membuat sang suami harus dipenjara. (Sumber: KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

KOMPAS.TV - Kasus berikut ini mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Jangan sembarangan berkomentar, apalagi bermuatan hoaks dan ujaran kebencian.

Ya, kasus istri anggota TNI yang berkomentar negatif terulang lagi. Kini menimpa seorang anggota TNI AD, Sersan Mayor T, yang bertugas di Resimen Induk Kodam Jaya (Rindam Jaya).

Dia harus mendapat hukuman gara-gara ulah sang istri, SD, yang tak bisa mengendalikan emosinya saat bermedia sosial di Facebook. Akibatnya, suami SD pun harus mendekam di penjara selama 14 hari.

Baca Juga: Istri TNI Posting Rezim Jokowi Tumbang, Suami Terancam Penjara 14 Hari

Hukuman terhadap T diambil pada sidang yang digelar di Mabes AD, Minggu (17/5/2020), yang dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa.

"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Inf. Nefra Firdaus dalam keterangan tertulis, Minggu, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Anggota Persatuan Istri TNI AD itu diduga melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD," ujar Nefra Firdaus.

Baca Juga: Anggota TNI Dipenjara Akibat Ulah Istri Posting Kritik Pemerintah, Apa Kata Pengamat Militer?

Posting Rezim Tumbang

Unggahan status yang dibuat SD diketahui dimuat pada akun Facebook-nya dan sempat ramai beredar di berbagai media sosial beberapa waktu lalu.

Dengan menggunakan bahasa Jawa, SD menuliskan status dengan harapan pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat tumbang dalam waktu dekat.

"Mugo rezim ndang tumbang sblm akhir 2020 (semoga rezim segera tumbang sebelum akhir 2020)," tulis SD.

Salah seorang pengguna akun Facebook lainnya pun mencoba mengingatkan unggahan status SD.

"Iki istri TNI digaji dari uang negara kok malah koyo pemberontak (ini istri TNI digaji dari uang negara kok seperti pemberontak)," tulis pemilik akun Tri Triyanta mengingatkan.

Namun, SD justru kembali membalas pernyataan itu, bukannya memperbaiki unggahan statusnya.

"Sing gaji TNI bkn negoro ning rakyat. Duite seko rakyat (yang gaji TNI bukan negara, tapi rakyat. Uangnya dari rakyat)," tulis SD.

Baca Juga: Anggota TNI Dipenjara Gara-Gara Istrinya Posting Rezim Jokowi Tumbang, Ini Katanya

Nyinyir Penusukan Wiranto

Kasus anggota TNI dipenjara karena ulah istri bukan hanya menimpa Sersan Mayor T.

Sebelumnya pada Oktober 2019 lalu, tiga istri anggota TNI juga terseret kasus serupa.

Mereka kompak memberi tanggapan nyinyir soal penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto di Mendes, Pandeglang, Banten, 10 Oktober lalu di akun Facebook.

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa menyebut ulah itu melanggar ketentuan di Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan para suami dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.

Ketiga anggota TNI tersebut adalah anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya Peltu YNS, Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS, dan Sersan Dua Z.

Untuk Kolonel HS dan Serda Z, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan, para anggota TNI tersebut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.

"Proses administrasi (hukuman terhadap HS dan Z) sudah saya tanda tangani. Tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," ujar Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Kolonel HS dan Seran Z dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.

HS diketahui dicopot dari jabatannya selaku Komandan Distrik Militer (Dandim) Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Pasca Istri Hujat Wiranto di Medsos, Dandim Kendari Dicopot

Sementara, Sersan Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.

Menurut Andika, pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara itu, Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan.

Penyebabnya, FS, yang merupakan istri Peltu YNS, mem-posting pesan bernada hujatan di media sosial kepada Menko Polhukam Wiranto.

Baca Juga: Polisi: Pelaku Penusukan Wiranto Juga Siapkan Anaknya untuk Lakukan Terorisme

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU