Pembayaran THR Dicicil, Survei TURC: Mayoritas Pekerja Tidak Setuju
Berita kompas tv | 17 Mei 2020, 21:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan peraturan tentang pemberian THR (Tunjangan Hari Raya).
Baca Juga: THR PNS Cair, Apa Kabar Nasib Karyawan yang THR-nya Dicicil? Ini Saran Pakar
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut mengatur penundaan pemberian THR maupun besaran THR yang tidak diberikan secara penuh atau sesuai dengan kemampuan perusahaan atau secara bertahap.
Kalangan pengusaha menyambut baik kebijakan pemerintah yang membolehkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dengan cara dicicil.
Namun, kebijakan itu mendapat penolakan dari kelompok pekerja, terlebih di tengah kondisi kesulitan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.
"Mayoritas masyarakat tidak setuju apabila THR mereka dicicil," ujar peneliti Trade Union Rights Centre (TURC) Anang Fajar Sidik saat memaparkan hasil survei secara daring, Minggu (17/5/2020), seperti dilansir kompas.com
Dari 665 responden yang disurvei pada rentang waktu 1-11 Mei lalu, 78 persen di antaranya menyatakan tidak setuju apabila THR mereka dicicil.
Mereka beralasan pandemi Covid-19 telah berdampak cukup signifikan pada sektor perekonomian mereka.
Sehingga, mereka merasa kebutuhan dasar mereka sulit untuk dipenuhi selama masa pandemi.
"Karena kembali lagi soal kebutuhan dasar. Mereka ingin THR ini untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari," tuturnya.
Dari total responden yang disurvei, 21 persen dari mereka dirumahkan oleh perusahaan masing-masing dengan upah tidak penuh.
Baca Juga: Erick Thohir Minta Karyawan BUMN Masuk Kantor Lagi 25 Mei 2020, tapi Ada Syaratnya
Sementara, hanya 2 persen yang dirumahkan menerima upah penuh.
Adapun mayoritas dari mereka tetap masuk bekerja dengan upah penuh (38 persen), dan hanya 9 persen yang bekerja dengan upah tidak penuh.
Sedangkan yang bekerja dari rumah dengan upah penuh sebesar 16 persen dan 6 persen yang bekerja dengan upah tidak penuh.
Survei tersebut dilakukan dengan probability sampling dengan pendekatan multimethod, serta memiliki margin of error sebesar 5 persen.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV