Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan Bagi yang Tak Mampu Bayar Iuran Lebih Tinggi
Berita kompas tv | 17 Mei 2020, 19:24 WIBDikutip dari keterangan resmi BPJS Kesehatan, Minggu (17/5/2020), berikut syarat turun kelas BPJS Kesehatan:
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu peserta BPJS Kesehatan.
- Formulir perubahan data peserta yang bisa didapatkan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Tidak menunggak iuran.
- Peserta sudah terdaftar sebagai peserta selama 1 tahun.
- Perubahan kelas harus diikuti seluruh anggota keluarga yang terdaftar.
- Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung) dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.
Untuk perubahan turun kelas bisa dilakukan di aplikasi mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan, Mobile Customer Service (MCS), Mal Pelayanan Publik, dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV