Sidang Lanjutan Kivlan Zen, Empat Tersangka Jadi Saksi
Berita kompas tv | 15 Mei 2020, 20:27 WIB"Karena posisinya saya juga sedang puasa, saya nggak merasa fit. takutnya malah tidak bisa menjawab keterangan sebagai saksi dengan baik," ujar Iwan.
Di temui di sela persidangan, Kivlan merasa proses pemeriksaan saksi terutama kepada iwan dapat membuktikan tuduhan yang ditujukan kepadanya tak benar. Seperti mengenai ketidaksesuaian linimasa serta inkonsistensi keterangan saksi menjadi alasan utama.
"Banyak tanggal (linimasa) kegiatan yang nggak sesuai. Banyak kebohongan itu yang dibicarakan saksi, makanya di sini nanti bisa bongkar bahwa saya enggak salah," ujar Kivlan.
Selain Iwan tiga saksi lain yang dihadirkan terkait rincian pembelian dan kegunaan empat pucuk senjata api serta 117 peluru oleh Kivlan yakni Tajudin, Azmaisulfi alias Vivi serta Azwarmi alias Armi.
Baca Juga: Salam Sayang Kivlan Zen untuk Wiranto
Kivlan didakwa atas kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.
Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati dan Asmaizulfi alias Vivi.
Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV