Polisi Larang Takbiran Keliling Saat PSBB di Idul Fitri Tahun Ini
Berita kompas tv | 14 Mei 2020, 21:50 WIBSetiap warga yang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum atau fasilitas umum saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250.000.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV