> >

Polisi Larang Takbiran Keliling Saat PSBB di Idul Fitri Tahun Ini

Berita kompas tv | 14 Mei 2020, 21:50 WIB
Ilustrasi takbiran keliling malam lebaran, Polisi pastikan melarang dan akan mengawasi lokasi yang biasa dilalui (Sumber: Tribunnews)

Setiap warga yang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum atau fasilitas umum saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250.000. 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU