Terdakwa Suap Wahyu Setiawan Sebut Pihak KPU Patok 1 Miliar untuk Operasional PAW Harun Masiku
Berita kompas tv | 14 Mei 2020, 20:13 WIB"Jika KPU memang benar tidak meminta dana operasional, tawaran kami sudah pasti ditolak, atau diterima begitu saja. Tapi ini malah langsung dipatok Rp1 miliar. Patokan harga itulah yang membuktikan bahwa KPU memang sudah ada niatan terlebih dahulu namun tidak disampaikan secara langsung, melainkan melalui bahasa tubuh yang kemudian diterjemahkan secara eksplisit oleh Ibu Tio kepada saya," ujar Saeful
JPU KPK telah melaangkan tuntutan 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kuruangan penjara kepada Saeful Bahri.
JPU KPK menilai Saeful terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Wahyu Setiawan dalam kasus suap PAW anggota DPR dari PDIP.
Baca Juga: Jaksa Beberkan Percakapan Terdakwa Suap ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Isinya Soal Nominal 850
Uang suap diberikan Saeful yang juga bekas staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bersama Caleg PDIP Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI yang juga mantan kader PDIP, Agustiani Tio Fridellina.
Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV