Terdakwa Suap Wahyu Setiawan Sebut Pihak KPU Patok 1 Miliar untuk Operasional PAW Harun Masiku
Berita kompas tv | 14 Mei 2020, 20:13 WIB
JAKARTA, KOMPASTV – Kemunculan dana operasional Rp1 miliar untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari PDI Perjuangan (PDIP) melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) merupakan permintaan dari pihak KPU.
Hal itu dinyatakan Saeful Bahri, terdakwa kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat membacakan pledoi dalam sidang lanjutan kasus suap PAW anggota DPR dari PDIP melalui telekonferensi, Kamis (14/5/2020).
Awalnya Saeful mengakui bahwa dirinya menyediakan dana operasional sebesar Rp750 juta dengan komposisi masing-masing Komisioner Rp100 juta dan sisanya Rp50 juta untuk tersangka Agustiani Tio Fridelina.
Baca Juga: Terdakwa Suap Yakin Uang 1,5 M untuk Wahyu Setiawan Diberikan ke Seluruh Komisioner KPU
Hal ini dilakukan karena Tio menangkap sinyal permintaan dana operasional dari Wahyu, namun tidak menyebutkan nominal.
Sinyal permintaan dana operasional itu jugalah yang membuatnya terjebak dalam kasus suap. Di satu sisi, partainya melarang ada dana operasional, namun pihak KPU mengindikasikan ada kebutuhan dana operasional.
Saeful menjelaskan terjadinya tindakan suap itu karena dirinya berada pada situasi yang tidak berdaya.
"Akhirnya terpaksa saya memberikan tawaran kepada Pak Wahyu melalui Ibu Tio sebesar Rp 750 juta dengan perhitungan masing-masing Komisioner Rp 100 juta dan sisanya Rp 50 juta untuk Ibu Tio. Angka yang menurut saya masih berada dalam tingkatan yang wajar sebagai hadiah ucapan terimakasih," ucap Saeful.
Baca Juga: Buronan Harun Masiku Diduga Tewas Dibunuh agar Tak Buka Suara, KPK: Penyidikannya Masih Jalan
Lebih lanjut Saiful mengaku khilaf atas tindakan suap yang dilakukannya. Hal itu karena tekanan dalam menghadapi situasi pelik. Terlebih setelah menawarkan angka Rp750 juta ada permintaan dari KPU dengan memantok angka Rp1 miliar.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV