KPK Wanti-wanti ASN Soal Gratifikasi Lewat Bingkisan Hari Raya
Berita kompas tv | 14 Mei 2020, 16:45 WIB"Sebaliknya, jika tidak melaporkan kepada KPK dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan," jelas Ipi.
Ipi menambahkan dalam SE tersbut juga dijelaskan mengenai penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa.
KPK juga mengimbau agar disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Permintaan Parsel Semakin Meningkat
Namun, sambung Ipi, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan kepada KPK baik secara langsung maupun melalui Unit Pengendalian Gratifkasi (UPG) di instansi masing-masing dengan melampirkan dokumentasi penyerahannya.
Ipi menegaskan saat ini pelaporan gratifikasi sudah semakin dipermudah yakni dengan aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store. Pelaporan secara daring lainnya juga dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV