Polemik Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Tanggapan Mahkamah Agung
Berita kompas tv | 14 Mei 2020, 15:35 WIBBaca Juga: Perjalanan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Era Jokowi
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Pada Oktober tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV