> >

Polemik Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Tanggapan Mahkamah Agung

Berita kompas tv | 14 Mei 2020, 15:35 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (Sumber: tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menanggapi polemik terbitnya Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Mulai 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berubah: Berikut Rincian Biaya Kelas I, II, dan III

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini sebelumnya sempat dibatalkan MA. 

Andi Samsan Nganro meyakini terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu sudah melalui pertimbangan Presiden Joko Widodo.

"Jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan (lagi) iuran BPJS, tentu sudah dipertimbangkan dengan seksama," kata Andi melalui pesan singkat, seperti dilansir kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Andi Samsan mengatakan, MA tak akan mencampuri penerbitan kembali Perpres serupa sebab tak berwenang di zona tersebut. 

Ia menuturkan bahwa MA hanya berwenang mengadili dan memutuskan jika ada pihak yang berkeberatan dengan Perpres tersebut.

Andi Samsan menambahkan, pemerintah bisa saja memiliki alasan menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan pertimbangan kesinambungan program, namun tetap harus mempertimbangkan putusan MA. 

"Presiden dalam membuat Perpres yang baru tentu sudah mempertimbangkan semua aspek, sebab kalau toh iuran BPJS itu harus dinaikkan untuk kesinambungannya, namun tentu juga pemerintah mempertimbangkan isi putusan MA yang membatalkan Perpres No.75 yang lalu," tutur Andi Samsan. 

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU