Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tengah Wabah Corona, AHY: Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula
Berita kompas tv | 14 Mei 2020, 15:12 WIBDalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, diatur mengenai besaran kenaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen PBPU dan BP diatur dalam Pasal 34. Berikut rinciannya:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Baca Juga: Sudah Dibatalkan MA, Pakar Hukum: Langkah Jokowi Tak Bisa Dibenarkan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV