> >

Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri 1441 H di Kawasan Covid-19, Boleh Salat di Rumah

Berita kompas tv | 14 Mei 2020, 13:10 WIB
Komisi Fatwa MUI Pusat membahas dua fatwa lanjutan terkait penanggulangan virus corona secara online, Selasa (24/3/2020). (Sumber: mui)

"Tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," ujar Asrorun Ni`am Sholeh kepada awak media, Rabu (13/5/2020) malam, di Jakarta.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Panduan Takbiran dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19

Fatwa tersebut ditetapkan dalam rapat Komisi Fatwa MUI Pusat pada Rabu (13/5/2020) malam.

Sidang itu digelar secara daring (online), diikuti 41 anggota dan pimpinan Komisi Fatwa MUI. 

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, H Hasanuddin AF dan Sekretaris Asrorun Ni`am Sholeh. 

“Fatwa ini merespon datangnya Idul Fitri 1441 Hijriyah yang kemungkinan besar masih berada di masa pandemi,” tuturnya.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU