Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri 1441 H di Kawasan Covid-19, Boleh Salat di Rumah
Berita kompas tv | 14 Mei 2020, 13:10 WIB"Tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," ujar Asrorun Ni`am Sholeh kepada awak media, Rabu (13/5/2020) malam, di Jakarta.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Panduan Takbiran dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19
Fatwa tersebut ditetapkan dalam rapat Komisi Fatwa MUI Pusat pada Rabu (13/5/2020) malam.
Sidang itu digelar secara daring (online), diikuti 41 anggota dan pimpinan Komisi Fatwa MUI.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, H Hasanuddin AF dan Sekretaris Asrorun Ni`am Sholeh.
“Fatwa ini merespon datangnya Idul Fitri 1441 Hijriyah yang kemungkinan besar masih berada di masa pandemi,” tuturnya.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV