Perjalanan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Era Jokowi
Berita kompas tv | 13 Mei 2020, 20:26 WIBa. Sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Sebesar Rp110 Ribu per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp160 ribu per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Baca Juga: Ketika Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Hanya Berlaku 3 Bulan
Perpers ini mendapat penolakan masyarakat, ujungnya Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan uji materi Perpres 75/2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam Putusannya MA Nomor 7 P/HUM/2020, MA mengabulkan sebagian permohonan keberatan hak uji materi Perpres 75/2019 dari pemohon KPCDI.
Poin ke dua putusan MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 75/2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 2 UU RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang BadanPenyelenggara Jaminan Sosial.
Selanjutnya Poin ke tiga MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 75/2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Membaca Kembali Putusan MA Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Dikabulkan Sebagian
Perpres 64/2020
Setelah kenaikan ditolak MA, Presiden Jokowi kembali mengeluarkan Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 34 Perpres 64/2020 dijelaskan iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150 ribu dari Rp80 ribu per orang per bulan. Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp100 ribu dari saat ini sebesar Rp51 ribu per orang per bulan.
Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu. Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500. Ketentuan mengenai besaran iuran BPJS Kesehtan ini berlaku pada 1 Juli 2020.
Baca Juga: Sudah Dibatalkan MA, Pakar Hukum: Langkah Jokowi Tak Bisa Dibenarkan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah untuk peserta mandiri kelas III berkurang menjadi Rp7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35 ribu.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV