> >

Perjalanan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Era Jokowi

Berita kompas tv | 13 Mei 2020, 20:26 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Sumber: (Kompas.com/Retia Kartika Dewi))

JAKARTA, KOMPASTV - Presiden Joko Widodo telah tiga kali mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehtan yang isinya membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Setelah 16 bulan memimpin sejak dilantik Oktober 2014, Jokowi mengeluarkan Perpres 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. 

Perpers yang ditandatangani 29 Februari 2016 itu menjelaskan besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja yakni, sebesar Rp30 ribu per orang per bulan dengan Manfaat pelayanandi ruang perawatan Kelas III.

Baca Juga: Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan akan Kembali Digugat ke Mahkamah Agung

Sebesar Rp51 rib per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. Kemudian sebesar Rp80 ribu per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Kententuan iuran ini tertuang dalam Pasal 16F ayat (1). Perubahan iuran ini berlaku pada tanggal 1 April 2016. 

Sebelumnya pada Perpers 111/2013 tentang Perubahan Atas Perpers 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja yakni, 

a. Sebesar Rp25.500 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Sebesar Rp42.500 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp 59.500 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. 

Baca Juga: Terungkap Alasan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi

Perpres 75/2019

Tiga tahun berselang Presiden mengeluarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang isinya mengulas kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Pada Pasal 34 Perpers yang ditandatangani pada 24 Oktober 2019 itu menjelaskan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja yakni, 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU