> >

Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan akan Kembali Digugat ke Mahkamah Agung

Berita kompas tv | 13 Mei 2020, 15:32 WIB
tor BPJS Kesehatan Pamekasan ramai dikunjungi warga. BPJS Kesehatan diklaim memiliki utang ke RSUD Pamekasan sebesar Rp 8 miliar. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia kembali akan mengajukan gugatan uji materi terhadap aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Sekjen KPCDI, Petrus Hariyanto, mengatakan uji materi akan menyasar pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Seperti diketahui, Perpres tersebut baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 5 Mei 2020.

"KPCDI berencana kembali mengajukan uji materi ke MA kembali atas perpres tersebut. Saat ini sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun uji materi tersebut," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: Alasan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi

Petrus menuturkan, pihaknya menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan Perpres 64 Tahun 2020, sebagai pelaksanaan keputusan MA yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019, tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Menurut Petrus, walau ada perubahan jumlah angka kenaikan dalam Perpres Nomor 64, tapi hal itu dirasakan masih memberatkan masyarakat.

"Terlebih, saat ini masih dalam situasi krisis wabah Covid-19. KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA, " kata Petrus.

Pihaknya menilai pemerintah seharusnya tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tenagh pandemi Covid-19.

"Walau Perpres tersebut masih memberikan subsidi bagi kelas tiga. Tetapi per Januari 2021 akan iuran akan naik menjadi Rp 35.000," ujar Petrus.

Baca Juga: Sudah Dibatalkan MA, Pakar Hukum: Langkah Jokowi Tak Bisa Dibenarkan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku bagi peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Berdasarkan Pasal 34, dijelaskan iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000 dari sebelumnya Rp80.000.

Kemudian, iuran peserta mandiri kelas II juga naik menjadi Rp100.000 dari saat ini sebesar Rp51.000.

Terakhir, iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp16.500 sehingga peserta tetap membayar Rp25.500.

Namun, pada 2021 dan seterusnya subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp7.000, sehingga peserta harus bayar Rp35.000 per bulan.

Baca Juga: Ketika Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Hanya Berlaku 3 Bulan

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut berdasarkan putusan uji materi yang diajukan oleh KPCDI.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan, kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.

"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU