> >

Perppu Penanganan Covid-19 Sah Jadi Undang-undang, Hanya PKS yang Menolak

Berita kompas tv | 12 Mei 2020, 18:32 WIB
Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, Puan Maharani saat memberikan keterangan pers di Media Center DPR RI, Senin (11/5/2020) (Sumber: DPR RI)

JAKARTA, KOMPAS TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan menjadi Undang-Undang.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-15 DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Awalnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyampaikan proses pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu bersama pemerintah.

Ia juga mengatakan, dari sembilan fraksi di DPR, ada delapan fraksi yang menyetujui Perppu ini menjadi UU. Sementara satu fraksi, yaitu Fraksi PKS menolak Perppu Nomor 1/2020 tersebut menjadi UU.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Sidangkan 3 Perkara Uji Materi Perppu Penanganan Covid-19 Besok Selasa 28 April

Ketua DPR Puan Maharani kemudian bertanya kepada semua anggota DPR yang hadir apakah bisa menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang.

"Apakah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan Dapat disetujui jadi UU? Ada 8 fraksi dan satu menolak, Setuju?," tanya Puan.

"Setuju," jawab semua anggota yang hadir.

Rapat paripurna tersebut dihadiri 296 anggota dewan. Rinciannya, 255 anggota mengikuti secara virtual dan 41 orang hadir secara fisik. Dengan demikian, kuota forum atau kuorum pun tercapai.

"Dengan demikian, kuorum telah tercapai," ucap Puan.

Baca Juga: Kontroversi “Imunitas” di Perppu Pandemi Virus Corona

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 merupakan yang paling memadai. Hal tersebut sebagai upaya untuk mengatasi kondisi kegentingan yang memaksa di tengah pandemi Covid-19.

“Pemerintah dalam melaksanakan Perppu setelah setelah ditetapkan sebagai undang-undang akan terus bekerja sama dan berkonsultasi dengan DPR,” kata Sri Mulyani.

Dengan penetapan Perppu 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang, maka menjadi sangat penting bagi pemerintah untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga untuk terus melanjutkan langkah-langkah dalam penanganan Covid-19, terutama di bidang kesehatan, sosial, perekonomian dan stabilitas keuangan.

Sebelumnya Presiden Jokowi menerbitkan Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang ditandatangani pada Selasa (31/3/2020).

Baca Juga: Pemerintah Tak Bisa Dituntut di Pengadilan, Perppu Corona Kontroversi

"Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," ujar Jokowi melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/3/2020).

Jokowi menyatakan, perppu tersebut memberikan fondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat.

Perppu tersebut juga menjadi panduan bagi semua pihak di pemerintahan untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan stabiltas keuangan.

"Pemerintah memutuskan total tambahan pembiayaan APBN 2020 untuk menangani Covid-19 adalah Rp 405,1 triliun," kata Jokowi.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU