Perppu Penanganan Covid-19 Sah Jadi Undang-undang, Hanya PKS yang Menolak
Berita kompas tv | 12 Mei 2020, 18:32 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan menjadi Undang-Undang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-15 DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Awalnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyampaikan proses pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu bersama pemerintah.
Ia juga mengatakan, dari sembilan fraksi di DPR, ada delapan fraksi yang menyetujui Perppu ini menjadi UU. Sementara satu fraksi, yaitu Fraksi PKS menolak Perppu Nomor 1/2020 tersebut menjadi UU.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Sidangkan 3 Perkara Uji Materi Perppu Penanganan Covid-19 Besok Selasa 28 April
Ketua DPR Puan Maharani kemudian bertanya kepada semua anggota DPR yang hadir apakah bisa menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang.
"Apakah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan Dapat disetujui jadi UU? Ada 8 fraksi dan satu menolak, Setuju?," tanya Puan.
"Setuju," jawab semua anggota yang hadir.
Rapat paripurna tersebut dihadiri 296 anggota dewan. Rinciannya, 255 anggota mengikuti secara virtual dan 41 orang hadir secara fisik. Dengan demikian, kuota forum atau kuorum pun tercapai.
"Dengan demikian, kuorum telah tercapai," ucap Puan.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV