> >

Anies Ungkap Waktu Penerapan Denda Tak Pakai Masker

Berita kompas tv | 12 Mei 2020, 18:10 WIB
Potongan Video konfrensi pers Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan PSBB di DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020). (Sumber: Youtube Pemprov DKI)

JAKARTA, KOMPASTV – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan penerapan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dilakukan setelah pembagian masker selesai dilaksanakan.

Sanksi denda tidak menggunakan masker ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 41 tahun 2020 tentang Sanksi bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Anies dengan adanya peraturan tersebut maka masyarakat dapat lebih disiplin dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB. Salah satunya menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum.

Baca Juga: Anies Curhat ke Media Asing: Frustasi pada Menkes Terawan

Selain itu, diterbitkannya Pergub ini juga sebagai pegangan bagi para penegak aturan. 

"Kalau yang terkait dengan masker, penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker selesai semua. Pada saat ini hampir selesai. Begitu selesai, barulah nanti (sanksi) denda," ujarnya di gedung DPRD, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Anies menambahkan sebelum pembagian masker kain kepada masyarakat rampung, penegak peraturan Pemprov dalam hal ini Satpol PP akan memberi teguran bagi masyarakat yang tidak memakai maskar saat berkegiatan di tempat umum.

Namun setelah pembagian selesai, tidak ada toleransi lagi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Pembagian masker akan dilakukan di setiap kelurahan di Jakarta.

Baca Juga: Pakai Masker Saat Keluar Rumah dan di Tempat Umum Jika Tak Ingin Didenda Rp 250.000

"Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Karena itulah, harus lebih disiplin. Taati aturannya," ujar Anies.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU