Pakai Masker Saat Keluar Rumah dan di Tempat Umum Jika Tak Ingin Didenda Rp 250.000
Berita kompas tv | 11 Mei 2020, 23:19 WIB"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Pergub tersebut seperti dilansir Kompas.com.
Pergub itu pun telah ditetapkan sejak tanggal 30 April 2020 lalu.
Baca Juga: Anies Resmi Keluarkan Pergub Soal Pelaksanaan PSBB, Isinya Ada 28 Pasal
Sebelumnya, kewajiban bagi masyarakat untuk menggunakan masker saat keluar rumah sudah tercantum dalam Pasal 5 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Pasal tersebut berbunyi, selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:
a. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
b. Menggunakan masker di luar rumah.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV