> >

Tekan PHK, Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas Lagi

Berita kompas tv | 12 Mei 2020, 06:10 WIB
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Graha BNPB, Jakarta, Senin (24/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Firda Zaimmatul Mufarikha)

KOMPAS.TV – Pemerintah akan mengizinkan masyarakat Indonesia yang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Pemerintah beralasan hal tersebut dilakukan agar mereka yang berumur di bawah 45 tahun tidak kehilangan mata pencarian.

"Kelompok ini kita berikan ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi terpapar PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kita kurangi," ujar Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo dalam konferensi pers yang diselenggarakan melalui live streaming usai rapat terbatas, Senin (11/5/2020).

Baca Juga: Ashanty Kritik Perusahaan Besar PHK Karyawan: Keluarin Dulu Lah Tabungan Owner

Namun demikian, Doni memberikan catatan, kelompok tersebut tidak memiliki gejala Covid-19. 

Sementara sejauh ini berbagai data menunjukkan bahwa usia di bawah 45 tahun tidak masuk dalam kelompok rentan.

Menurut catatan gugus tugas, masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun hanya sekitar 15 persen yang terpapar Covid-19. 

Sehingga, lanjut Doni, secara fisik, mereka memang terlihat lebih sehat ketimbang kelompok rentan.

"Kelompok muda di bawah 45 tahun secara fisik mereka sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," tutur Doni.

Baca Juga: Puan Minta Pemerintah Berhati-hati Longgarkan PSBB, Apalagi Izinkan Warga 45 Tahun Beraktivitas Lagi

Doni menambahkan, langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memutus rantai PHK yang dilakukan sejumlah perusahaan.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU