Pemerintah Gelontorkan Rp 29 Triliun untuk THR PNS, Lebih Rendah dari Tahun Lalu
Berita kompas tv | 12 Mei 2020, 03:05 WIBAdapun untuk tahun ini, THR hanya diberikan kepada semua pelaksana dan anggota TNI, Polri, maupun hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.
Sementara untuk eselon I dan II serta pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR.
Baca Juga: Disnaker Akan Sanksi Perusahaan Yang Tak Bayarkan THR
"THR ini hanya diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III. Eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak akan mendapatkan THR," jelas Sri Mulyani.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV