> >

Pemerintah Beri Izin Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas Lagi

Berita kompas tv | 11 Mei 2020, 16:54 WIB
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5/2020). (Sumber: Dok Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ada kebijakan baru dari pemerintah terkait penanganan virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Mahasiswa dan Relawan Kalsel Peduli Beri Bantuan dari Donasi Penjualan Baju Kampanye Lawan Covid-19

Pemerintah akan memberikan izin kepada warga yang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di tengah wabah pandemi Covid-19.

Tujuannya agar mereka tidak lagi kehilangan mata pencarian sejak adanya musibah yang mengguncang Indonesia dan manca negara itu.

Kebijakan tersebut diungkapkan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam konferensi pers melalui live streaming usai rapat terbatas (Ratas), Senin (11/5/2020).

"Kelompok ini kita berikan ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi terpapar PHK kita kurangi," ujar Doni.

Namun demikian, Doni memberikan catatan, kelompok tersebut tidak memiliki gejala Covid-19. 

Beruntungnya, berbagai data menunjukkan kelompok ini tidak masuk dalam kelompok rentan.

Menurut catatan gugus tugas, masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun hanya sekitar 15 persen yang terpapar Covid-19. 

Baca Juga: Kakek Positif Covid-19 Tiap Malam Jadi Imam Tarawih Berjamaah, Puluhan Warga Jalani Tes Swab

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU