> >

Rute dan Tarif Kereta Luar Biasa yang akan Beroperasi Mulai 12 Mei 2020

Berita kompas tv | 11 Mei 2020, 12:06 WIB
Ilustrasi: penumpang kereta api tiba di stasiun. (Sumber: Dok. Humas Daop 5 Purwokerto)

"KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” ujar Joni.

Setelah terverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid- 19 dua rangkap.

Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Kereta Api Stop Beroperasi

Ketentuan Penumpang

KLB ini dijalankan di luar jadwal reguler untuk kebutuhan mendesak seperti wabah virus corona sekarang ini.

Karenanya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penumpang jika ingin naik KLN.

Selain menerapkan physical distancing, penumpang yang menaiki KLB ini juga diwajibkan mengenakan masker dan memiliki suhu tubuh di bawah 38 derajat Celcius.

"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%,” kata Joni.

PT KAI akan mengupayakan untuk menjalankan operasional KLB ini dengan seaman mungkin, mengikuti semua protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Mulai dari sebelum keberangkatan di stasiun, di dalam kereta, maupun setelah tiba di stasiun tujuan.

Misalnya, menyediakan ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portabel di stasiun, rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan, dan lain sebagainya. 

Antrean di stasiun saat berada di peron menunggu kedatangan kereta juga diperhatikan batasnya.

Untuk pelaksanaannya hingga akhir bulan ini, Joni menyebutkan, PT KAI akan terus mengevaluasi dan menyesuaikan dengan situasi yang terus berkembang di lapangan.

Baca Juga: Dukung Pemerintah Larang Mudik, KAI Batalkan Perjalanan Kereta Jarak Jauh

Ia menegaskan, KLB ini hanya diperuntukkan bagi kelompok orang yang dikecualikan, bukan untuk melayani masyarakat yang akan mudik ke kampung halaman.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU