Rute dan Tarif Kereta Luar Biasa yang akan Beroperasi Mulai 12 Mei 2020
Berita kompas tv | 11 Mei 2020, 12:06 WIBKOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) akan mengoperasikan kereta luar biasa (KLB) mulai besok, 12 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020.
Kereta api luar biasa akan melayani tiga rute dengan enam perjalanan yang akan dioperasikan setiap harinya.
"Terdapat enam perjalanan kereta api luar biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat," ujar Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus melalui siaran pers, Senin (11/5/2020).
Baca Juga: Kereta Luar Biasa Beroperasi Mulai Besok, Tiket Bisa Dibeli Hari Ini
Berikut tiga rute dan tarif kereta luar biasa yang dioperasikan:
1. Gambir - Surabaya Pasarturi PP (lintas utara)
- Rangkaian: 4 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi
- Kapasitas yang dijual: 264 tempat duduk
- Stasiun naik/turun penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi
- Tarif jarak terjauh: eksekutif Rp 750.000 dan ekonomi Rp 400.000
2. Gambir - Surabaya Pasarturi PP (lintas selatan)
- Rangkaian: 4 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi
- Kapasitas yang dijual: 264 tempat duduk
- Stasiun naik/turun penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi
- Tarif jarak terjauh: eksekutif Rp 750.000 dan ekonomi Rp 450.000.
3. Bandung - Surabaya Pasarturi PP
- Rangkaian: 3 kereta eksekutif dan 3 kereta ekonomi
- Kapasitas yang dijual: 198 tempat duduk
- Stasiun naik/turun penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi
- Tarif jarak terjauh: eksekutif Rp 630.000 dan ekonomi Rp 440.000.
Baca Juga: Cegah Pemudik, 44 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan
Tiket Bisa Dipesan Hari Ini
Tiket KLB ini sudah bisa dipesan mulai hari ini, Senin (11/5/2020), di loket stasiun keberangkatan.
Pembelian tiket sudah bisa dilakukan terhitung H-7 keberangkatan oleh calon penumpang, dan tidak bisa diwakilkan.
Tiket tersebut bisa didapatkan, selama calon penumpang bisa menunjukkan persyaratan berupa dokumen atau informasi yang menunjukkan mereka adalah kelompok masyarakat yang masuk dalam pengecualian sebagaimana diatur SE No 4 Tahun 2020.
Persyaratan tersebut, misalnya, menunjukkan surat hasil tes yang menunjukkan negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, kartu identitas, dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
Jika sudah dinyatakan lengkap, calon penumpang diminta melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang ada di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV