DPR Minta Moratorium Pengiriman ABK ke Perusahaan China dan Taiwan
Berita kompas tv | 8 Mei 2020, 14:35 WIBNamun sebelum sampai ke sana, Bobby menuturkan, pemerintah terlebih dahulu harus memastikan bahwa hak-hak ABK tersebut telah dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Telepon 14 ABK yang Ada di Korea Selatan
Seperti diketahui, publik baru-baru ini dihebohkan dengan jenazah anak buah kapal atau ABK asal Indonesia di kapal ikan China, Long Xing yang dibuang ke laut.
Praktik eksploitasi ABK asal Indonesia itu lantas ramai setelah stasiun televisi Korea Selatan, MBC, melaporkan keberadaan WNI dengan kondisi kerja yang memprihatinkan dan disebutnya sebagai perbudakan di atas kapal.
Dalam cuplikan video pemberitaan MBC, WNI yang bekerja di kapal China tersebut harus bekerja hingga 30 jam dengan istirahat minim, mendapat diskriminasi, hingga gaji yang tak sesuai dengan kontrak kerja.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV