> >

Heboh Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut di Kapal China, Susi Pudjiastuti Singgung Kasus Benjina

Berita kompas tv | 7 Mei 2020, 12:13 WIB
Tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. (Sumber: (MBC/Screengrab from YouTube))

JAKARTA, KOMPAS TV - Publik baru-baru ini dihebohkan dengan jenazah anak buah kapal atau ABK asal Indonesia di kapal ikan China, Long Xing yang dibuang ke laut. 

Praktik eksploitasi ABK asal Indonesia itu lantas ramai setelah stasiun televisi Korea Selatan, MBC, melaporkan keberadaan WNI dengan kondisi kerja yang memprihatinkan dan disebutnya sebagai perbudakan di atas kapal.

Dalam cuplikan video pemberitaan MBC, WNI yang bekerja di kapal China tersebut harus bekerja hingga 30 jam dengan istirahat minim, mendapat diskriminasi, hingga gaji yang tak sesuai dengan kontrak kerja.

Mencuatnya kasus ekspoitasi ABK ini membuat publik langsung mengingat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.

Baca Juga: Jenazah ABK Indonesia Dilarungkan ke Laut, Begini Penjelasan Kemenlu RI

Dilihat pada Kamis (7/5/2020), "Bu Susi" langsung jadi trending di Twitter. Topik lainnya yang jadi perbincangan di lini masa yakni soal China.

Menanggapi soal ini, Susi Pudjiastuti juga turut berkomentar terkait praktik perbudakan ABK di atas kapal. 

Meski demikian, pemilik maskapai Susi Air itu tak secara langsung menyebut kasus ABK di kapal Long Xing yang tengah jadi sorotan.

"Ilegal unreported unregulated Fishing = Kejahatan yg mengambil kedaulatan sumber daya ikan kita= sumber Protein = Ketahanan Pangan= TENGGELAMKAN, Saya sudah teriak sejak tahun 2005," tulis Susi di akun Twitternya.

Sebagai informasi, saat masih menjabat sebagai Menteri KKP, Susi beberapa kali menyatakan kalau pihaknya terus berupaya memerangi illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU Fishing). Termasuk di dalamnya praktik perbudakan manusia.

Baca Juga: Jenazah ABK Indonesia Dilarungkan di Laut karena Penyakit Menular

Selain itu, terkait China, beberapa kali dirinya berseteru dengan kapal ikan asal negara itu yang kedapatan melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia.

Sepanjang masa jabatannya, Susi juga menenggelamkan 3 kapal China. Meski jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan kapal pencuri ikan dari negara lainnya.

Kasus ekspoitasi ABK Indonesia di kapal China ini mengingatkan kembali pada kasus perbudakan manusia di Benjina, Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Kasus Benjina bahkan jadi perhatian dunia terjadi di era Menteri KKP, Susi Pudjiastuti.

"Ingat dulu kasus Benjina ? Dibawah ini berita dari Korea," tulis Susi di akun Twitter @susipudjiastuti, Rabu (6/5/2020).

Dikutip dari Wartakotalive.com, sebanyak 322 anak buah kapal (ABK) asing terdampar di area pabrik milik PT Pusaka Benjina Resorces (PBR) di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. 

Para ABK dalam kasus Benjina tersebut utamanya berasal dari Thailand, Myanmar, Kamboja, dan Indonesia.

Pada pemberitaan Harian Kompas disebutkan, para ABK tersebut bekerja selama 20 sampai 22 jam per hari. Mereka dikurung, disiksa, dan tidak mendapatkan upah.

Produk perikanan hasil tangkapan di Benjina dikirim ke Thailand dan langsung diekspor ke Amerika Serikat, Eropa, dan Asia.

Baca Juga: Media Korsel Melaporkan Video Jenazah ABK Asal Indonesia di Kapal China yang Dibuang ke Laut

Kasus ini melibatkan PT Pusaka Benjina Resources (PBR), sebuah perusahaan PMA asal Thaialand. Ditemukan pula kuburan masal yang tak jauh dari lokasi penyekapan. 

Berdasarkan pengakuan salah seorang ABK, sebagian besar dari mereka telah diekploitasi sekitar 10 tahun tanpa bayaran. Beberapa di antaranya mengaku sempat dilecehkan dan dikurung dalam sel.

Dari hasil penyelidikan tim Kementerian Kelautan dan Perikanan, menemukan adanya tindakan kekerasan dan tidak manusiawi yang dialami para ABK tersebut.

PT PBR belakangan berhenti beroperasi menyusul moratorium izin kapal ikan buatan luar negeri serta keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mencabut surat izin usaha perikanan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan milik perusahaan.

Perusahaan sudah berdiri sejak 2007 itu tersandung kasus dugaan perdagangan manusia dan dugaan praktik penangkapan ikan ilegal.

Kasus ini mencuat setelah kantor berita Associated Press (AP) menyiarkan hasil investigasi selama satu tahun mengenai nasib ribuan nelayan yang dipaksa menangkap ikan oleh PT PBR.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU