> >

Kemenhub Tegaskan Tidak Ada Perubahan Peraturan Larangan Mudik Lebaran

Berita kompas tv | 6 Mei 2020, 23:55 WIB
Ilustrasi: mudik dengan mobil pribadi. (Sumber: kompasiana.com)

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki, melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.

Orang-orang yang dimaksud sebagai berikut:

1. Orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar ; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Baca Juga: Larang Mudik, Tapi Boleh Pulang Kampung Jika Kepentingan Mendesak, Ini Penjelasan Kemenhub

2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

3. Repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat Edaran tersebut juga mengatur secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, dan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU