Saeful Bahri, Terdakwa Suap Komisioner KPU Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Berita kompas tv | 6 Mei 2020, 22:05 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Jaksa Penuntut Umum pada KPK meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada terdakwa penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri.
Dalam tuntutannya, JPU KPK juga meminta hakim memberikan denda Rp150 juta subsider enam bulan kuruangan kepada kader PDI Perjuangan itu.
Jaksa KPK Takdir Suhan menyatakan Saeful terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pemberian uang kepada Wahyu Setiawan. Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI PDI Perjuangan.
Baca Juga: Di Persidangan, Hasto Akui Dua Terdakwa Suap Komisioner KPU Kader PDIP
"Menyatakan Terdakwa Saeful Bahri, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Suhan dalam amar tuntutan yang dibacakan di depan majelis hakim yang dipimpin Panjir Surono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2020).
Hal-hal yang memberatkan bagi Saeful adalah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme; perbuatannya berpotensi mencederai hasil Pemilu sebagai proses demokrasi dan Saeful telah menikmati keuntungan dari perbuatannya.
Sedangkan, hal yang meringankan bagi Saeful adalah bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan; mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya; serta mempunyai tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan seorang anak.
Saeful Bahri menyuap Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau setara Rp600 juta melalui Agustiani Tio Fridelina, orang dekat Wahyu. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang kini masih buron.
Baca Juga: JPU KPK Buka Whatsapp Terdakwa Suap ke Hasto, Isinya Ada Soal Hasil Rapat Wahyu dan Arief
Adapun, suap dari Saeful Bahri itu bertujuan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku. Padahal, suap itu bertentangan dengan jabatan Wahyu Setiawan selaku penyelenggara negara.
Atas perbuatannya itu, Saeful dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV