Polda Metro Ungkap Kasus Hoax Covid-19 serta Ujaran Kebencian Presiden Jokowi dan Menkes Terawan
Berita kompas tv | 4 Mei 2020, 21:22 WIBKedua tersangka bahkan melampirkan dan menyebarkan foto Menkes Terawan disertai keterangan berisi ujaran kebencian yang meresahkan masyarakat.
"Mereka menulis penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang menyerang pribadi Presiden RI dan Menkes RI," ujar Yusri.
Sementara itu, tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita hoax terkait Covid-19, di antaranya adalah berita hoax terkait penutupan seluruh kantor BUMD DKI Jakarta akibat Covid-19 dan penutupan akses pintu tol masuk wilayah Jakarta dengan menyertakan logo Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Waspada Hoax, Ini Sumber Informasi Resmi Terkait Covid-19
Para tersangka dijerat Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207, 208 Ayat 1 KUHP.
Ancaman hukumannya adalah 6 hingga 10 tahun kurungan penjara.
Kini, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki 443 kasus penyebaran hate speech dan hoax terkait virus corona atau penyakit Covid-19 selama bulan April hingga Mei 2020.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV