PNS Dilarang Cuti Selama Pandemi Corona, Kecuali...
Berita kompas tv | 3 Mei 2020, 14:28 WIBBaca Juga: Presiden Jokowi Putuskan PNS Eselon I dan II Tak Dapat THR pada 2020
Bila ada yang melanggar ketentuan ini, maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010
Tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin diatur sesuai masing-masing instansi, seperti penentuan kategori, tata cara, atau mekanisme hukumannya.
Penjatuhan hukuman tersebut juga mempertimbangkan dampak bagi pemerintah, instansi, maupun masyarakat.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV