> >

PNS Dilarang Cuti Selama Pandemi Corona, Kecuali...

Berita kompas tv | 3 Mei 2020, 14:28 WIB
Ilustrasi PNS sedang melakukan upacara (Sumber: KOMPAS.COM/CHRISTOFORUS RISTIANTO)

Baca Juga: Presiden Jokowi Putuskan PNS Eselon I dan II Tak Dapat THR pada 2020

Bila ada yang melanggar ketentuan ini, maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010

Tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin diatur sesuai masing-masing instansi, seperti penentuan kategori, tata cara, atau mekanisme hukumannya.

Penjatuhan hukuman tersebut juga mempertimbangkan dampak bagi pemerintah, instansi, maupun masyarakat. 

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU