Romahurmuziy alias Romy Dikeluarkan dari Tahanan Malam Ini
Berita kompas tv | 29 April 2020, 21:22 WIBJuru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya menyatakan, Romy tetap ditahan untuk kepentingan pemeriksaan laporan kasasi tersebut.
Namun, Andi mengatakan, dalam laporan tersebut diketahui bahwa masa penahanan yang dijalani Romy telah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yakni satu tahun penjara.
Baca Juga: Untuk Kepentingan Pemeriksaan Kasasi, MA Nyatakan Romahurmuziy Bisa Ditahan
Dengan demikian, berdasarkan KUHAP dan Buku II MA, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan agar Romy dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT. DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ujar Andi.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV