KPK: Korupsi Dana Penanganan Bencana Bisa Diancam Hukuman Mati
Berita kompas tv | 29 April 2020, 16:20 WIBSurat Edaran tersebut menjadi enam langkah antisipatif dalam rangka pengawasan anggaran penanganan Covid-19. Sedangkan lima langkah antisipatif lainnya, yaitu bekerja sama dengan LKPP untuk pendampingan monitoring penggunaan anggaran dan BPKP untuk melakukan pengawasan.
Kemudian, membuat pedoman pemberian/penerimaan uang/barang bukan gratifikasi, koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah terkait alokasi anggaran penanganan Covid-19, pengawasan anggaran pemda, dan koordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mengoptimalkan pemanfaatan NIK untuk distribusi bansos.
Baca Juga: Tak Lazim! KPK Pajang Tersangka Saat Konpers Ketua DPRD Muara Enim
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV