> >

KPK: Korupsi Dana Penanganan Bencana Bisa Diancam Hukuman Mati

Berita kompas tv | 29 April 2020, 16:20 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D )

Surat Edaran tersebut menjadi enam langkah antisipatif dalam rangka pengawasan anggaran penanganan Covid-19. Sedangkan lima langkah antisipatif lainnya, yaitu bekerja sama dengan LKPP untuk pendampingan monitoring penggunaan anggaran dan BPKP untuk melakukan pengawasan. 

Kemudian, membuat pedoman pemberian/penerimaan uang/barang bukan gratifikasi, koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah terkait alokasi anggaran penanganan Covid-19, pengawasan anggaran pemda, dan koordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mengoptimalkan pemanfaatan NIK untuk distribusi bansos.

Baca Juga: Tak Lazim! KPK Pajang Tersangka Saat Konpers Ketua DPRD Muara Enim

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU