> >

Tak Terima Terdakwa Suap Divonis Satu Tahun, KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Romahurmuziy

Berita kompas tv | 28 April 2020, 23:32 WIB
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPASTV -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Romahurmuziy, terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. 

Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri langkah hukum tersebut dilakukan KPK pada Senin 27 April kemarin. Jaksa KPK telah mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

"JPU KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga: ICW Nilai Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Terhadap Romahurmuziy Mencoreng Keadilan

Ali menjelaskan ada tiga alasan KPK mengajukan kasasi. Salah satunya adalah Majelis Hakim Tingkat Banding yang dinilai tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya. 

Menurut KPK, hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh Romy yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Romy.

"Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa," ujar Ali. 

Kemudian Majelis Hakim Tingkat Banding juga dinilai tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya ketika menolak keberatan JPU terkait hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Romy. 

Baca Juga: Romy Dituntut Hukuman Plus-Plus, Mulai 5 Tahun Bui sampai Hak Politik Dicabut

"Selain itu, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah," kata Ali. 

Ali menambahkan, dengan pengajuan permohonan kasasi ini maka wewenang penahanan Romy akan beralih ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) KUHAP.

Jika merujuk putusan Pengadilan Tinggi Jakarta maka Romy akan bebas pekan depan setelah menjalani masa tahanan di KPK. Romy mulai ditahan pada 16 Maret 2019 setelah terjaring operasi tangkap tangan. Penahanan Romy sempat dibantarkan selama 45 hari karena Romy jatuh sakit.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. 

Baca Juga: KPK Ajukan Banding Vonis Romahurmuziy Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Hakim Pengadilan Tingggi Jakarta memotong masa tahanan Romy dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Pada tingkat pertama, Romy divonis 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU