> >

Polisi Tangkap Pembobol ATM di Jakarta dan Bekasi, 4 Bulan Dapat Rp 150 juta!

Berita kompas tv | 28 April 2020, 21:31 WIB
Ilustrasi aksi pembobolan di ATM (Sumber: kompas.com)

Setelah mengetahui PIN kartu ATM korban, mereka akan menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM palsu. 

Selanjutnya, mereka akan menguras habis uang dalam kartu ATM korban. 

Baca Juga: Detik-Detik Polisi Gagalkan Aksi Pembobolan Mesin ATM

Selama beraksi sejak Januari hingga April 2020, komplotan perampok itu telah mendapatkan uang senilai Rp 150 juta. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU