> >

Direktorat Narkoba Bareskrim Tangkap Lima Pengedar di Jakarta, Depok, dan Bekasi

Berita kompas tv | 27 April 2020, 21:11 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu (Sumber: Pixabay)

"Jadi ada 3 yang DPO yaitu inisial BOY, RDT, dan H," kata Argo. 

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sepeda motor dan empat telepon genggam dari para pelaku.

Baca Juga: Menara Pengawas di Kampung Narkoba Dibakar Polisi, Bandar Buron

Para pelaku itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 112 Ayat (2) UU tentang Narkotika. 

“Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun,” tutur Argo.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU